Skip Navigation

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg

www.suara.com Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg

cross-posted from: https://lemmy.my.id/post/458902

"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu (30/9/2023).

2
Indonesia @lemmy.ml Sauvandu59 @lemmy.my.id

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg

0 0
Berita @lemmy.my.id Sauvandu59 @lemmy.my.id

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg

4 2
2 comments