Skip Navigation
Berita @lemmy.my.id SALT @lemmy.my.id

UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan akibat Kerja Halaman all - Kompas.com

nasional.kompas.com UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan akibat Kerja Halaman all - Kompas.com

'Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja,' Halaman all

UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan akibat Kerja Halaman all - Kompas.com

Diringkas Bing AI

Berikut ini adalah ringkasan dari konten halaman web yang Anda minta:

UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Baru yang mengatur tentang perlindungan kesehatan bagi pekerja. UU ini mengharuskan perusahaan untuk menanggung biaya perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan kompensasi bagi karyawan yang sakit atau cedera akibat pekerjaan. UU ini juga memberikan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

UU ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). UU ini juga diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

UU ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Juli 2023 dan akan mulai diberlakukan secara bertahap dalam waktu satu tahun. Pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dan memberikan bantuan teknis bagi perusahaan yang membutuhkan. Pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai mekanisme, prosedur, dan standar pelayanan kesehatan bagi pekerja.

4

You're viewing a single thread.